Minggu, 16 Februari 2014

warga dan negara


                     warganegara dan Negara


warganegara

Warga adalah anggota yang terdapat dalam sebuah Negara dan Negara adalah sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut
 Pengertian warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya

Negara


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
1.Sifat-sifat Negara
a.Sifat memaksa
b.Sifat monopoli
c.Sifat mencakup semua
2.Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuandan Negara Serikat.
a.Negara Kesatuan (Unitarisme)Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan :
1.Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

b.Negara Serikat Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secar bersama.
Unsur-unsur Negara Suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Harus ada wilayahnya
2.Harus ada rakyatnya
3.Harus ada pemerintahnya
4.Harus ada tujuannya
5.Mempunyai kedaulatan
Hubungan antara Hukum dan Negara
Hukum dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat ada tiga pendapat, yaitu :
1.Negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum.
2.Negara identik dengan hukum.
3.Negara harus tunduk kepada hukum.Warga negara dapat diumpamakan sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas, yaitu asas tempat kelahiran dan asas keturunan.Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur dalam ’’pasal 26 UUD 1945’’, “Undang-undang No. 62 Tahun 1958” tentang kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaanya. Di dalam suatu negara, maka warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu, baik yang dirumuskan dalam konstitusi (UUD) mauoun yang tidak.Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, WNI, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.UUD 1945 merupakan sumber hukum dari peraturan perundangan lainnya. Jadi dalam tata tingkatan norma yang berlaku , merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi

Daftar pustaka : buku ilmu sosial dasar karya Drs.H.Abu Ahmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar