warganegara dan Negara
warganegara
Pengertian warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
1.Sifat-sifat Negara
a.Sifat memaksa
b.Sifat monopoli
c.Sifat mencakup semua
2.Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuandan Negara Serikat.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuandan Negara Serikat.
a.Negara Kesatuan (Unitarisme)Adalah
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan :
1.Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b.Negara Serikat Adalah negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka,
berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secar bersama.
Unsur-unsur Negara Suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1.Harus ada wilayahnya
2.Harus ada rakyatnya
3.Harus ada pemerintahnya
4.Harus ada tujuannya
5.Mempunyai kedaulatan
Hubungan antara Hukum dan Negara
Hukum dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat ada tiga pendapat, yaitu :
Hukum dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat ada tiga pendapat, yaitu :
1.Negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum.
2.Negara identik dengan hukum.
3.Negara harus tunduk kepada hukum.Warga negara dapat diumpamakan
sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama negara. Untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang ada dua asas, yaitu asas tempat kelahiran dan asas
keturunan.Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur dalam ’’pasal 26 UUD
1945’’, “Undang-undang No. 62 Tahun 1958” tentang kewarganegaraan RI dan
peraturan-peraturan pelaksanaanya. Di dalam suatu negara, maka warga negara
memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu, baik yang dirumuskan dalam
konstitusi (UUD) mauoun yang tidak.Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun
dalam suatu UUD Negara Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah lembaga negara,
lembaga masyarakat, WNI, penduduk yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.UUD 1945 merupakan sumber hukum dari peraturan perundangan lainnya.
Jadi dalam tata tingkatan norma yang berlaku , merupakan hukum yang menempati
kedudukan tertinggi
Daftar pustaka : buku ilmu sosial dasar karya Drs.H.Abu Ahmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar