Minggu, 16 Februari 2014

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan



        MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


1. Masyarakat Perkotaan
a. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang telah lama hidup dan
bekerjasama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya
berpikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dalam batas-batas
tertentu.
b. Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga dengan urban comunity.
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan.
c. Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan
Ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan yaitu :
Kehidupan keagamaanya berkurang dibandingan masyarakat di
desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa
bergantung pada orang lain.
Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat
perkotaan, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih
didasarkan pada kepentingan pribadi.
2. Masyarakat Pedesaan
a. Pengertian Desa/Pedesaan
Yang dimaksud masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang
hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan
lama dengan sifat-sifat yang hampir sama (heterogen) di suatu wilayah
atau daerah tertentu dengan mata pencarian dari sektor pertanian
(agraris).
b. Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan memiliki berbagai ciri, diantaranya adalah :

  • Di dalam masyarakat pedesaan antara warganya mempunyai hubungan yang erat dan mendalam.
  • Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar sistem kekeluargaan.
  • Masyarakat pedesaan bersifat homogen baik dalam agama, mata pencarian, adat dan sebagainya.
3. Perbedaan Masyarakar Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk
membedakan antar desa dan kota.
Ciri tersebut antara lain :
a) Jumlah dan kepadatan penduduk;
b) Lingkungan hidup;
c) Mata pencaharian;
d) Corak kehidupan sosial;
e) Pola interaksi sosial;
f) Solidaritas sosial.
Meski tidak ada ukuran pasti, kota emiliki penduduk yang lebih banyak
dibanding penduduk desa. Lingkungan hidup pun berbeda, di desa
lingkungan hidupnya terasa lebih dekat dengan alam bebas dari pada di
kota yang penuh dengan polusi dan kemacetan. Perbedaaan yang paling
menonjol adalah pada mata pencaharian. Kehidupan utama pedesaan
berada pada ekonomi primer yaitu agraris, sedangkan di kota mengolah
bahan-bahan mentah dari desa untuk dirubah menjadi barng setengah jadi
atau barang jadi.
Meskipun banyak perbedaan, masyarakat pedesaan dan perkotaan
mempunyai hubungan yang erat. Dalam hal yang wajar, keduanya terdapat
hubungan yang erat dan bahkan bersifat ketergantungan. Kota tergantung
pada desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan, sedangkan desa
merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jennis pekerjaan tertentu di
kota. Misalnya, buruh bangunan dalam proyek perumahan, jalan dan masih
banyak lainnya.
4. Urbanisasi
a. Arti Urbanisasi
Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke
kota.
b. Sebab-sebab Urbanisasi
Pada dasarnya ada tiga hal utama yang menyebabkan timbulnya
urbanisasi, yaitu :

  • Adanya pertambahan penduduk secara alamiah
  • Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota
  • Tertariknya pemukiman pedesaan ke dalam lingkup kota
(berkaitan dengan tersedianya kesempatan bekerja)
c. Akibat Urbanisasi
Salah satu bentuk yang paling nyata dari hubungan antar desa dan kota
adalah proses urbanisasi. Akibat dari urbanisasi antara lain adalah :

  • Terbentuknya suburb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota.
  • Makin meningkatnya tuna-karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap).
  • Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan.
  • Lingkungan hidup yang tidak sehat. Urbanisasi juga mempunyai pengaruh terhadap masyarakat pedesaan  
Daftar Pustaka : Buku Ilmu Sosial Dasar Karya Drs.H.Abu Ahmadi

warga dan negara


                     warganegara dan Negara


warganegara

Warga adalah anggota yang terdapat dalam sebuah Negara dan Negara adalah sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut
 Pengertian warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya

Negara


Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
1.Sifat-sifat Negara
a.Sifat memaksa
b.Sifat monopoli
c.Sifat mencakup semua
2.Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuandan Negara Serikat.
a.Negara Kesatuan (Unitarisme)Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan :
1.Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

b.Negara Serikat Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secar bersama.
Unsur-unsur Negara Suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Harus ada wilayahnya
2.Harus ada rakyatnya
3.Harus ada pemerintahnya
4.Harus ada tujuannya
5.Mempunyai kedaulatan
Hubungan antara Hukum dan Negara
Hukum dapat diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat ada tiga pendapat, yaitu :
1.Negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum.
2.Negara identik dengan hukum.
3.Negara harus tunduk kepada hukum.Warga negara dapat diumpamakan sebagai anggota dari suatu organisasi yang bernama negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas, yaitu asas tempat kelahiran dan asas keturunan.Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur dalam ’’pasal 26 UUD 1945’’, “Undang-undang No. 62 Tahun 1958” tentang kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaanya. Di dalam suatu negara, maka warga negara memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu, baik yang dirumuskan dalam konstitusi (UUD) mauoun yang tidak.Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah lembaga negara, lembaga masyarakat, WNI, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.UUD 1945 merupakan sumber hukum dari peraturan perundangan lainnya. Jadi dalam tata tingkatan norma yang berlaku , merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi

Daftar pustaka : buku ilmu sosial dasar karya Drs.H.Abu Ahmadi